Samarinda — Polsek Palaran ungkap kasus tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024 di jalan Niaga, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan terduga pelaku berinisial AAM (24) yang merupakan warga Penghulu Samarinda Seberang telah diamankan Polsek Palaran beserta barang bukti lainnya.
“Kita juga amankan barang bukti pakaian luar dan pakaian dalam korban. Juga ada handphone pelaku,” ucap Kompol Zarma dalam keterangannya, senin (19/08/24).
Baca Juga: Polsek Sungai Kunjang Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Pelajar SD
Kejadian berawal tatkala pelaku dan korban (12 tahun) berkenalan melalui media sosial WhatsApp pada Juli tahun 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penadah Motor Curian di Samarinda
Kemudian korban menjalin hubungan jarak jauh dengan pelaku. Pada Jumat 16 Agustus 2024 korban meminta pelaku dijemput di rumahnya, wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kemudian pada Minggu dini hari sekira pukul 02.00 Wita, pelaku menjemput korban di Desa Muara Kaman dengan sepeda motor pelaku dan membawanya ke sebuah perumahan yang terletak di jalan Niaga Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Pelaku mengatakan kepada korban jika rumah yang berada di perumahan tersebut adalah milik pamannya dan keadaan rumah sedang kosong.
Kemudian pelaku meminta korban tidur di ruang tamu. Selang beberapa menit tiba-tiba pelaku langsung mendekat dan melucuti seluruh pakaian korban dan memaksanya melakukan hubungan intim.
“Usai melakukan hubungan intim, pelaku membawa korban ke Samarinda Seberang,” bebernya.
Merasa dirinya dilecehkan, korban lalu menghubungi sepupunya menceritakan kejadiannya. Kemudian meminta agar dijemput di Samarinda Seberang.
“Keluarga korban langsung menghubungi Polsek dan langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.
Usai diamankan anggota, pelaku langsung dijemput Polsek Palaran kemudian dibawa ke Mako dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi korban anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara. (*)