Dibaca
7
kali
Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK) (Dok: hlm/katakaltim)

Lindungi Pelaku Usaha, DKUMKP Balikpapan Gelar Sertifikasi TKDN IK

Penulis : Hilman
10 May 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKP) Kota Balikpapan menggelar kegiatan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK) baru-baru ini.

Kegiatan yang bekerjasama Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda ini sebagai upaya dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) sektor industri kota Balikpapan.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma mengatakan, di tengah isu akan dicabutnya aturan tentang TKDN, namun sampai saat ini instansi pemerintah dan BUMN masih menerapka pembelian produk yang memiliki sertifikat TKDN.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Aktif Terlibat CSR, Komisi III Kunjungi Bayan dan KRN

“TKDN sampai saat ini masih kami anggap diperlukan, demi mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri dalam negeri,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Katanya, melalui kegiatan ini DKUMKMP berkomitmen melanjutkan program pendampingan sertifikasi TKDN IK tahun 2024, yang sebelumnya didanai dari dana alokasi khusus Kementrian Perindustrian tahun 2024 untuk 125 IKM di kota Balikpapan.

Dimana, dalam sertifikasi TKDN terdapat dua mekanisme. Yaitu Sertifikasi TKDN industri menengah dan besar, serta TKDN industri kecil (TKDN IK).

“Pemerintah Indonesia melalui kementrian perindustrian berkomitmen mempermudah proses sertifikasi TKDN IK. Yang mana skema sertifikasi TKDN IK yang akan ini tidak sesulit sertifikasi TKDN bagi industri menengah dan besar,” terangnya.

Dukungan pemerintah akan produk bersertifikat TKDN, dilakukan melalui aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Dimana, setelah terbit sertifikat TKDN IK, harapnya para industri kecil melanjutkan pendaftaran pada e-katalog inaproc versi 6 jika akan melakukan proses pengadaan barang dengan instansi pemerintah.

“Jika pelaku usaha akan melakukan pengadaan dengan BUMN maka mengikuti aturan yang berlaku di BUMN,” ucapnya.

Melalui kegiatan sertifikasi tersebut harapannya, para pelaku industri kecil dapat memperoleh sertifikasi TKDN IK.

Sementara, Ketua BSPJI Samarinda, Risetio Canggih Dwiputra mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk perhatian besar pemerintah terhadap industri kecil.

Fasilitas yang diberikan salahsatunya adalah dnegan menyelenggarakan sertifikasi TKDN Industri Kecil.

Dimana, melalui kebijakan sertifikasi TKDN Industri oleh pemerintah diharapkan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri diutamakan dalam pengadaan.

“Jadi mengutamakan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, melalui sertifikasi ini u maka pelaku industri dalam negeri akan lebih terlindungi, terutama dari gempuran impor produk jadi.

Hal ini juga untuk mencegah barang impor masuk dengan harga yang murah dan kualitas rendah.

“Ini bentuk melindungi pasar domestik dari serbuan impor produk jadi agar dapat menjaga daya saing industri dalam negeri,” ucapnya.

Pada pelaksanaannya, sertifikasi ini dilaksanakan dengan pendampingan BSPJI Samarinda. Sebelumnya pada tahun 2024 juga telah dilakasanakan dan telah terbit Sertifikat TKDN IK Kota Balikpapan.

Para pendamping dari BSPJI Samarinda juga telah memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai tim verifikator TKDN industri.

“Baik sebagai verifikator TKDN di Kementerian Perindustrian maupun di Lembaga Verifikasi TKDN Industri BSPJI Samarinda,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >