Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam bersama Ketua Forkoda DOB Kaltim Majedi Darham (aset: galang/katakaltim)

Majedi Darham Sebut Ada 8 Pengajuan Daerah Otonomi Baru di Bumi Etam

Penulis : Redaksi
8 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kalimantan Timur (DOB Kaltim) Majedi Darham mengatakan saat ini ada 8 daerah yang telah mengajukan pembentukan DOB di Kaltim.


Antara lain Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan, Kutai Pesisir, Kutai Tengah, Samarinda Baru, Sangkulirang dan Benua Raya.

Hal itu disampaikan Majedi dalam pertemuannya dengan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kaltim pada Kamis (7/11/3024), di Sekretariat DPD RI Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Pun demikian, ditambahkan Majedi, sejauh ini baru ada 4 daerah yang telah melengkapi persyaratan administrasi untuk menjadi Daerah Otonomi.

Baca Juga: Pelaku penyalahgunaan narkoba (foto:polres Kukar)Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kukar Tangkap 1 Pelaku

"Dari delapan ini, yang sudah siap secara administrasi ada 4, Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan sama Kutai Pesisir," ucapnya.

Pembentukan DOB di Kaltim, kata dia, merupakan suatu keharusan, mengingat Ibu Kota Negara (IKN) baru terletak di Provinsi Kaltim.

Adanya DOB akan membantu IKN sebagai daerah penyangga agar masyarakat yang datang dari luar Kaltim tidak berdesakan memenuhi wilayah sekitar IKN.

"Kita meminta kepada senator kita sehubungan dengan adanya IKN, IKN ini butuh daerah penyangga, kita baru ada sepuluh kabupaten Kota di Kaltim," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Forkoda menitipkan dua pemintaan kepada Andi Sofyan Hasdam, agar meminta Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan dua Peraturan.

"Pertama PP tentang Penataan Daerah yang sudah sepuluh tahun belum diterbitkan. Kedua, agar Undang-undang IKN bisa di revisi menambah satu pasal tentang daerah penyangga, agar bisa terbentuk daerah otonomi baru," tukasnya.

Menanggapi itu, Andi Sofyan memaparkan, sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, pemekaran DOB tidak lagi semudah dulu.

Pemekaran harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari luas daerah, kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, serta hal-hal lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Meski begitu, selaku ketua Komite I DPD-RI, dirinya mengaku akan membawa aspirasi tersebut untuk dibicarakan bersama Kemendagri.

Pun demikian, Andi Sofyan menekankan seluruh daerah yang ingin otonomi baru agar melengkapi administrasi yang dibutuhkan dan melakukan kajian akademik untuk mengukur secara pasti kelayakan daerah yang ingin mekar.

"Jangan sampai ada daerah yang dibuka daerah otonomi baru tetapi tidak mampu untuk berotonom, dan yang paling penting persetujuan daerah induk," ucapnya.

Diketahui pekerjaan komite I DPD RI meliputi antara lain:

1. Pemerintah daerah;
2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
4. Pemukiman dan kependudukan;
5. Pertanahan dan tata ruang;
6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara. (*)

Font +
Font -