KUTIM — Ratusan buruh datangi kantor Bupati Kutim dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis 1 Mei.
Di sana mereka menggelar dialog bersama Wakil Bupati Kutim, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta pihak BPJS Kesehatan Kutim.
Forum tersebut memanas saat beberapa perwakilan buruh menyampaikan kesulitan yang mereka alami utamanya masalah kesehatan dan upah buruh.
Baca Juga: FPBM KASBI Kutim Minta Pemerintah Perjelas Status Pekerja dan Buruh Harian Lepas
Abdul Gafur, mewakili Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kutim, membeberkan sejumlah rekannya ketika berobat di luar jam kerja BPJS tidak diladeni.
Baca Juga: Sayang Namun Tak Tahan, Polisi Tangkap Sang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali
“Alasannya kita bisa berobat ketika sifatnya urgen beda kalau demam biasa. Sementara bagi pekerja malam, balik jam 10 atau 11 malam sudah tutup faskesnya," tandasnya.
Keluhan lainnya juga disampaikan oleh buruh pabrik karet Multi Kusuma Cemerlang (MKC), yang hingga hari ini belum mendapat kenaikan upah.
Padahal ada aturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Kami ini sudah mendengarkan bahwa sejak 1 Januari Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan bahwa gaji harus naik tetapi sampai sekarang ini bulan 5 perusahaan kami belum naik gaji pak, dan tidak ada rapel," keluh Karman, kepada Kadisnaker dan Wabup Kutim Mahyunadi.
Ia juga mengatakan bahwa, saat tanggal merah parah buruh dimintai untuk mengganti hari.
Padahal tanggal merah itu kesempatan mereka beristirahat.
”Toh kalau memang harus kerja maka upahnya mesti diganti 2 kali lipat," ujarnya, sambil mendapat teriakan semangat para buruh lainnya.
Sayangnya, Karman menyebut, tatkala mempertanyakan sistem kerja tersebut, para buruh diancam dan diintimidasi.
"Apabila anda tidak mampu menajalankan pekerjaan silahkan mundur," ucapnya memperagakan intimidasi tersebut.
Menanggapi masalah upah ini, Roma Malou mengatakan sebelumnya Disnaker punya sistem deteksi dini.
Katanya, itu untuk mengetahui segala masalah yang terjadi di lapangan. Namun tahun ini tidak lagi dilaksanakan.
"Kami mohon maaf tidak semuanya kami mengetahui, apalagi tahun kemarin masih ada deteksi dini. Tapi tahun ini mohon maaf kami tidak ada," jelasnya
Ia mengatakan, laporan langsung seperti ini membantu pihaknya mengatasi dan menegakkan hak bagi pekerja di Kutim.
Sementara itu, terkait kesehatan buruh. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq Saputro, mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan banyak klinik di Kutim, termasuk yang 24 jam.
"Misalnya Klinik Triana Nur, itu 24 jam. Jadi kalau terkait jam layanan nanti diperhatikan faskesnya terdaftar di mana, bisa juga pindah klinik dipersilahkan melalui aplikasi mobile JKN, nanti akan dipindahkan sesuai faskes yang dituju," ungkap Nanda. (Cca)