Kutim — DPC PDIP Kutim serahkan rekomendasi partai pengusung kepada bacalon Kepala Daerah Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu (KB-Kinsu), Selasa (27/8) malam.
Ketua DPC PDIP, Agiel Suwarno sebut tak miliki waktu banyak buat poros baru berdasarkan Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Keputusan MK itu waktunya pendek. Artinya sangat susah bagi partai yang telah melakukan penjaringan melakukan perubahan," ungkap kepada Katakaltim usai penyerahan rekomendasi PDIP.
Baca Juga: Tegas..!!! Legislator Sebut Kutim Darurat Kejahatan Anak, Bupati Bisa Apa...?
Terlebih, kata Agiel, berkas pencalonan sudah diserahkan kepada DPW PDIP Kaltim yang seterusnya dilanjutkan ke DPP.
“Jadi sulit mengikuti putusan MK itu karena waktunya gak nutut untuk membuat koalisi baru,” jelasnya.
Agiel juga menyebut, jumlah suara PDIP Kutim sekitar 14 ribu suara sah, "Sementara info dari KPU syarat mengusulkan calon berdasarkan putusan MK itu minimal suara sahnya 25 ribu," jelas dia.
Kekurangan tersebut membuat langkah PDIP kesulitan mengambil jalannya sendiri.
“Kalaupun kita berkoalisi dengan yang lain, sementara yang lain sudah punya pilihan juga, jadi sulit," terangnya.
Legislator Kaltim itu lebih lanjut mengungkapkan, kondisi Kutim beda dengan daerah lain seperti Jakarta yang bisa berdiri sendiri.
“Terkecuali suara kita mendekati 25 ribu mungkin bisa,” katanya.
Agiel menyebut, alasan PDIP gabung koalisi KB-Kinsu di penghujung waktu sebelum pendaftaran Bacalon di KPU, lantaran menunggu keputusan DPP.
"Setelah lama berporses. Saya juga tidak tahu, kita di DPC hanya mengamankan keputusan DPP," ujarnya.
Dia menyebut, tidak tahu menahu komunikasi politik yang terbangun antara pihak KB dan DPP PDIP hingga rekomendasi ini dikeluarkan.
"Ada pembicaraan tingkat khusus ya, mungkin mereka, tapi sebagai bagian dari partai kami DPC menjalankan tegak lurus keputusan partai," pungkasnya. (*)