KATAKALTIM - Arab Saudi bakal membuka toko minuman keras (miras) pertama di negara tersebut dalam waktu dekat. Toko ini hanya dikhususkan untuk melayani para diplomat.
Melansir Reuters, toko ini akan dibuka di kawasan diplomatik di ibu kota Riyadh dan akan "dibatasi dengan ketat" untuk non-Muslim.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Nabawi..?
Toko ini diperkirakan bakal dibuka dalam beberapa pekan ke depan, seperti dilansir Middle East Eye.
Baca Juga: Ini Rencana Pembangunan Destinasi Budaya dan Islam Modern di Arab Saudi
Sebelumnya, Saudi resmi melarang minuman beralkohol sejak 1952. Sejak saat itu, negara kerajaan ini sangat melarang keras peredaran miras, bahkan tidak memberlakukan pembatasan sebagaimana yang berlaku di negara-negara Teluk lainnya seperti Qatar dan Uni Emirat Arab.
Namun, situasi itu tidak menghentikan masuknya miras ke negara yang sangat konservatif tersebut. Alkohol selama ini masih ramai di Arab Saudi, namun peredarannya di balik pintu-pintu yang terkunci dan pasar gelap.
Banyak kantor kedutaan asing yang bisa mendatangkan alkohol dengan menjalin kesepakatan khusus dengan pemerintah. Sementara beberapa di antaranya menyelundupkan alkohol lewat 'kantong diplomatik' yang tak dapat diperiksa.
Dari sana, menurut sejumlah ekspatriat dan penduduk lokal, alkohol dijual di pasar gelap dengan selisih harga yang sangat mahal.
"Semua orang tahu kedutaan mana yang menjual minuman keras. Beberapa dari mereka bahkan telah membuat bisnis sampingan dari minuman tersebut, menjualnya di pasar gelap dengan harga empat, lima, bahkan sepuluh kali lipat dari harga normal. Ini menjadi konyol. Pemerintah harus melakukan sesuatu," ucap seorang Investor anonim yang bekerja di Arab Saudi dikutip dari CNBC, Sabtu (27/1/2024)
Sebotol vodka berukuran satu liter, misalnya, biasanya berharga antara US$ 500 atau Rp 7.887.500 (kurs Rp 15.775) dan US$ 600 atau Rp 9.465.000 di pasar gelap. Adapun satu botol Johnnie Walker Blue Label berharga antara US$ 1.000 atau Rp 15.775.000 dan US$ 2.000 atau Rp 31.550.000.
Pemerintah Saudi pada Rabu (24/1/2024) lalu, menyampaikan dalam pernyataannya, pihak berwenang memperkenalkan “kerangka peraturan baru…untuk melawan perdagangan gelap barang dan produk beralkohol yang diterima oleh misi diplomatik”.
"Proses baru ini akan fokus pada pengalokasian barang-barang beralkohol dalam jumlah tertentu ketika memasuki Kerajaan untuk mengakhiri proses tidak diatur sebelumnya yang menyebabkan pertukaran barang-barang tersebut tidak terkendali di Kerajaan," bunyi pernyataan tersebut.
Saudi melarang miras pada 1952 setelah terjadinya insiden yang melibatkan Pangeran Mishari bin Abdulaziz Al Saud dan seorang diplomat Inggris, Cyril Ousman.
Dalam sebuah pesta yang digelar Ousman di Jeddah, pangeran berusia 19 tahun itu menembak mati Ousman setelah Ousman menolak menyuguhinya lebih banyak miras.
Setelah penembakan itu, Pangeran Mishari dihukum penjara seumur hidup. Raja Abdulaziz bin Saud, pendiri negara Arab Saudi modern, kemudian melarang alkohol di negara tersebut.
Warga yang kedapatan mengonsumsi miras di Saudi bisa dihukum denda, penjara, cambuk di depan umum, dan deportasi bagi warga asing. (*)