Katakaltim — Beredar kabar bahwa transaksi QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro (UMI). Namun, informasi tersebut perlu diluruskan.
Kenaikan PPN 12% bukan berarti setiap transaksi QRIS akan dikenakan pajak tambahan.
Faktanya, kenaikan PPN 12% berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
“Tidak ada perubahan subjek dan objek pajak: Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai,” demikian keterangan Bank Indonesia dikutip dari akun Instagram resmi, @bank_indonesia, Senin 30 Desember 2024.
Apa yang dikenakan PPN adalah nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan transaksi pembayarannya.
Artinya, menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya tidak menambah beban PPN bagi konsumen.
Lebih lanjut, PPN hanya dikenakan pada biaya layanan (service fee) atau Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayarkan oleh merchant kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). PPN ini tidak ditanggung konsumen.
Kabar baiknya, Bank Indonesia telah menetapkan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant UMI sejak 1 Desember 2024.
Artinya, pelaku UMI tidak akan menanggung biaya tambahan PPN atas transaksi QRIS tersebut. “PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.”
“Artinya, dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap pakai QRIS.”
Kesimpulannya, ketakutan akan adanya biaya tambahan akibat kenaikan PPN untuk transaksi QRIS adalah keliru. (*)