Dibaca
52
kali
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Dok/@kpukukar).

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, KPU Kukar Tunggu Arahan Pusat

Penulis : Akbar
 | Editor : Agung
25 February 2025
Font +
Font -

KUKAR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Bupati terpilih.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menegaskan akan mematuhi keputusan tersebut. Pasalnya, putusan MK tak boleh diintervensi.

"Iya (mengikuti putusan MK, red), enggak ada yang lain," kata Rudi Gunawan kepada Katakaltim, Selasa 25 Februari 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra. (aset: puji/katakaltim.com)Andi Satya Soroti Rendahnya Kepatuhan Terhadap Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Ia mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga Pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU.

Baca Juga: Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebelum daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok: ist)PSU Pilkada Kukar: Pasangan Aulia-Rendi Resmi Daftar di KPU, Diusung 3 Parpol

"Iya menunggu arahan (atasan, red) terkait juknisnya segala macam, kita ada koordinasi," ungkapnya.

Rudi tak menampik bahwa dalam proses PSU Pilkada Kukar nanti, akan ada beberapa tahapan yang dilakukan. KPU hingga kini masih menunggu juknis.

"Itu (tahapan, red) kan nanti di juknis itu," sebutnya.

Selain itu, untuk anggaran pelaksanaan PSU, Rudi mengatakan, saat ini masih dalam proses koordinasi.

"Itu nanti karena kita masih koordinasikan, intinya pertama KPU menghormati putusan MK, kedua, kita menunggu arahan selanjutnya dari pusat," pungkasnya. (Akb)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >