Dibaca
38
kali
Korban menunjukkan luka memar pada lengannya usai alami KDRT. (dok: Akbar/katakaltim)

Motif Suami Tendang Istri hingga Luka Memar di Kukar, Dipicu Masalah Sepele

Penulis : Akbar
 | Editor : Agu
15 May 2025
Font +
Font -

KUKAR — Polisi mengungkap motif pria berinisial AA (38) di Kutai Kartanegara (Kukar), tega menganiaya istrinya, IR (31) pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Kini, AA telah meringkuk di dalam penjara, setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono mengatakan, mulanya IR membangunkan pelaku untuk sarapan sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Pelaku KDRT, AA (38) saat digelandang ke Mako Polsek Loa Janan. (dok: Akbar/katakaltim).Cekcok Berujung KDRT, Suami di Kukar Aniaya Istri hingga Memar pada Lengan Kiri

Kemudian, pelaku menanyakan kapan anak mereka, AR (5) diantar pulang dari rumah mertua.

Baca Juga: Pelaku penyalahgunaan narkoba (foto:polres Kukar)Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kukar Tangkap 1 Pelaku

"Pelaku menanyakan anaknya AR (5) kapan diantar pulang dari rumah mertua di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," ujarnya, Kamis (15/5).

Setelah itu, keduanya pun terlibat adu mulut hanya persoalan siapa yang akan menjemput sang anak.

Percekcokan tersebut membuat pelaku naik pitam lalu menghambur makanan yang ada di atas meja.

Pelaku lalu melayangkan tendangan satu kali dan mengenai lengan kiri korban hingga memar.

Kkorban tidak terima atas perlakuan suaminya, sehingga melapor ke polisi.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Loa Janan," ucap Dwi Handono.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah yang berada di RT 2, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, hari itu juga.

"Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Ipda Dwi Handono beserta anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1, ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, satu lembar celana pendek hijau milik korban, satu lembar kaos abu-abu milik korban, satu lembar sarung motif garis milik pelaku, dan satu lembar foto copy buku nikah," tandasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >