Dibaca
31
kali
Sejumlah pihak membahas masalah yang terjadi di Muara Kate, Paser (dok: ali/katakaltim)

Muara Kate Melawan: Jeritan Warga di Tengah Tambang Ilegal, Desak Pemerintah dan Polisi Tunaikan Janji

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
1 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Memilukan, sampai kini warga Paser belum juga menikmati janji-janji pemerintah dan aparat kepolisian di Benua Etam.

Warga di sana menuntut dan bersuara meminta kepedulian para birokrat dan kepada mereka yang katanya adalah oknum-oknum pengayom warga.

Suara-suara itu datang dari rakyat Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Baca Juga: Jatam Tantang Gubernur Baru Kaltim Reklamasi Ribuan Lubang Bekas Tambang

Mereka amat prihatin atas aksi-aksi pertambangan batubara ilegal yang diduga dilakukan PT. Mantimin Coal Mining (MCM).

Tentu saja mereka tidak menerima perlakuan semena-mena ini. Mereka pun tak bisa menahan untuk mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro.

Desakan itu mereka lakukan agar pihak terkait segera menjalankan rekomendasi Komnas HAM RI demi keselamatan warga.

Sebelumnya, tepat pada Selasa 15 April 2025, warga dari Muara Kate, Batu Kajang, dan Rangan, bersama mahasiswa dan pemuda Kaltim menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka menuntut ketegasan pemerintah menanggapi praktik pertambangan yang dinilai membahayakan dan melanggar hukum.

Dalam aksi itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan komitmennya bertindak tegas dan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM.

Nahas, hingga kini, warga hanya menanti-nanti dan merasa janji tersebut belum ditunaikan.

Penanganan Lamban

Warga menyampaikan protes lantaran truk-truk batubara diduga tetap melintasi jalan umum tanpa izin resmi.

Sebuah pelanggaran yang disebut-sebut telah menyebabkan berbagai insiden kecelakaan fatal.

Termasuk tragedi pembunuhan Rusel (60), seorang tokoh masyarakat adat Muara Langon di Pos Perjuangan Muara Kate, yang diduga menjadi rantai perampasan hak masyarakat.

Tak hanya pemerintah provinsi, warga juga menyayangkan minimnya tanggapan dari Pemkab Paser, aparat kecamatan, dan DPRD Kaltim, yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang jalur khusus angkutan tambang pun diabaikan tanpa penegakan yang serius.

Aktivitas Ilegal Terus Berlangsung

Pun telah menuai protes, warga mencurigai bahwa kegiatan pengangkutan batubara masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama di malam hari.

Kondisi jalan yang makin rusak di kawasan Batu Kajang menambah keyakinan mereka bahwa aktivitas tambang belum dihentikan.

Warga juga menyoroti intensitas pendekatan pihak perusahaan kepada masyarakat.

Salah satu vendor, PT Emirat, disebut-sebut aktif melakukan lobi agar dapat kembali menggunakan jalan umum. Bahkan diduga melibatkan aparat dalam prosesnya.

Insiden Terbaru dan Potensi Ancaman

Pada Rabu dini hari (25/4/2025), warga Posko Batu Kajang nyaris celaka akibat truk batubara yang menyenggol seorang ibu dan kemudian melarikan diri.

Kejadian itu dianggap sebagai bukti bahwa aktivitas PT MCM masih berlangsung di luar ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), perusahaan tersebut telah menggunakan jalan umum sejauh 126 km tanpa izin, melintasi Muara Langon, Batu Kajang, dan Rangan.

Aktivitas ini dinilai melanggar Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena berpotensi merusak jalan negara.

7 Langkah Konkret

Sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM, Perwakilan Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irvan Ghazi, mendesak tujuh poin tindakan dari Pemprov dan aparat Kaltim, antara lain:

1. Instruksi gubernur kepada kepala daerah untuk menegakkan Perda No. 10/2012 secara menyeluruh.
2. Perlindungan dan pengamanan oleh Forkopimda agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok pro-truk batubara.
3. Penghentian total penggunaan jalan umum oleh aktivitas tambang yang tidak sah.
4. Proses hukum terhadap Agustinus Luki yang diduga membawa warga tanpa alasan yang jelas.
5. Perlindungan terhadap warga penolak tambang dan pencegahan kriminalisasi.
6. Penempatan Satpol PP serta pembangunan pos penjagaan di jalur lintasan batubara.
7. Penutupan pelabuhan ilegal penimbunan batubara.

Kondisi Psikologis Warga

Warga Muara Kate dan Batu Kajang masih dihantui ketakutan akibat rangkaian insiden.

Mereka berharap pemerintah segera bertindak nyata menghindari jatuhnya korban jiwa.

Ibu Aspina, seorang warga Batu Kajang, menyampaikan kekhawatirannya melalui room zoom saat konfrensi pers yang dilakukan Jatam Kaltim bersama LBH dan AJI Samarinda di hotel Zoom pada Selasa (29/4/2025).

Aspina khawatir, jika aktivitas penghadangan jalan oleh truk pengangkut batubara terus dilakukan, akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar warga.

Ia meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling mobil yang melintasi jalanan umum.

“Kami tak mau lagi mendengar janji. Kami butuh bukti!” pinta Aspina. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >