Dibaca
37
kali
Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Kaltim, Mulyadin, memberikan laporan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji (Dok: Ali/katakaltim)

Ombudsman Kaltim Serahkan Laporan Dugaan Pungutan Tidak Sah di Sekolah Negeri ke Pemprov

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
7 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim pada Rabu 7 Mei 2025.

Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, didampingi sejumlah asisten Ombudsman. Laporan itu diterima langsung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Laporan ini merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam bentuk pungutan tidak sah yang dilakukan sejumlah SMA dan SMK negeri di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (kiri) bersama Wagub Kaltim Seno Aji (kanan). (Dok: humas Pemprovkaltim)Optimis Putus Rantai Kemiskinan dan Kebodohan, Rudy-Seno akan Gas Program Gratispol

Investigasi mencakup 10 sekolah menengah negeri di berbagai wilayah Kaltim, yang berkaitan soal pungutan untuk kegiatan wisuda, perpisahan, atau kegiatan seremonial lainnya.

“Ditemukan bahwa sejumlah sekolah memungut dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pungutan diberlakukan secara wajib tanpa mekanisme sukarela,” ujar Mulyadin dalam keterangan resminya, Rabu 7 Mei.

Ombudsman menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite memungut dana dari peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, temuan juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 serta Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024 yang melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda dan perpisahan siswa.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mengusulkan draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di lingkungan SMA/SMK kepada Gubernur, sebagaimana amanat Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ombudsman juga mendorong penerbitan surat edaran dan pembentukan kanal pengaduan terhadap pelanggaran terkait kegiatan wisuda dan seremonial lainnya.

Terakhir, Mulyadin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik penggalangan dana di sekolah.

“Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berintegritas,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >