Dibaca
10
kali
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo

Pansus Gelar Sosialisasi Raperda Tatib DPRD Balikpapan

Penulis : Hilman
 | Editor : Wahyudi Yunus
4 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi revisi rancangan akhir Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (tatib) Dewan.

Pembaruan tata tertib ini dilakukan setiap pergantian periode guna memastikan aturan yang berlaku tetap relevan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo mengatakan, tata tertib ini akan dilakukan pembaharuan setiap pergantian periode. Hal ini dilakukan guna memastikan aturan yang berlaku tetap relevan.

Baca Juga: Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih. (aset: hilman/katakaltim)DP3 Balikpapan Nyatakan Anggur Muscat Negatif Residu Pestisida

“Tata tertib selalu direview setiap periode baru. Untuk 2024-2029, kami membentuk Pansus guna meninjau aturan yang ada, apakah perlu tambahan atau ada yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono saat memimpin Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan Disdag Kota Balikpapan membahas kelangkaan LPG 3kg untuk rakyat miskin yang saat ini terjadi di Kota Balikpapan, Kamis 16 Januari 2025 (dok: hilman/katakaltim)Kelangkaan Gas di Balikpapan, 11 Ribu MT LPG Belum Tersalurkan

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi khusus ditujukan bagi anggota DPRD Kota Balikpapan agar mereka memahami aturan kerja yang telah direvisi.

Nelly menambahkan, proses revisi telah melalui berbagai tahap, termasuk konsolidasi, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kota Surabaya.

“Dalam prosesnya, kami sudah melakukan pembandingan dengan tata tertib di daerah lain dan finalisasi dilakukan di Jakarta. Perubahan ini tetap harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018,” ucapnya.

Dan tahap selanjutnya, katanya, setelah sosialisasi adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Perda.
Meski belum mengungkapkan isi detail perda tersebut, Nelly memastikan ada beberapa poin baru berdasarkan masukan dari berbagai fraksi.

“Setiap fraksi memiliki perwakilan di Pansus, sehingga semua aspirasi telah terakomodasi. Perubahan tentu ada, karena regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.

“Perda ini nantinya akan terdiri dari 20 Bab dengan total 166 pasal, mencakup berbagai aspek tentang tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, kewajiban mereka kepada masyarakat, serta dampak kebijakan yang dihasilkan,” tutupnya. (Hilman)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >