Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara I dr. I Wayan Santika di depan IPWL (aset: katakaltim)

Para Pecandu Narkoba! IPWL Puskesmas Bontang Utara 1 Bisa Menampung Anda

Penulis : Agu
7 August 2024
Font +
Font -

Bontang — Kecanduan narkoba memang sulit dihilangkan. Namun sesulit apapun, jika untuk kesehatan tubuh, maka tentu harus dilakukan.

Bagi Anda yang menghirup udara di Kota Bontang, yang merasa sudah terpapar narkoba dan sulit menghindarinya, Puskemas Bontang Utara satu (BU1) punya komitmen membantu Anda.

Kepala UPT Puskemas BU1 dr. I Wayan Santika mengatakan atas perintah Wali Kota Basri Rase, pihaknya sudah menyiapkan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Baca Juga: Ilustrasi konselor narkoba saat menenangkan pecandu narkoba (aset: klikhukum)Kota Bontang Bakal Siapkan Konselor Narkoba

Ruang ini merupakan langkah bukan hanya pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan (Kemenkes)


“IPWL kita berdasarkan SK dari Kemenkes. Terakhir itu Permenkes tahun 2020. Di Bontang ini IPWL cuma ada 3. RSUD, BNN dan Puskemas sini. Jadi kita juga memang bergerak di bidang ini,” ucapnya kepada katakaltim, Selasa (6/8).

I Wayan menyebut petugas kesehatan puskemas BU1 juga bekerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang. Mereka juga sudah punya dokter terlatih yang nanti akan menangani klien.

“Nahh IPWL yang kita bangun ini kerja sama dengan BNN. Ini sejak 2022. Kami sudah punya dokter terlatih untuk rehabilitasi ini. Di sini ada dua. Kemudian ada perawat juga yang sudah terlatih,” ucapnya.

Lebih jauh I Wayan menyebutkan satu-satunya IPWL yang punya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk skala Kalimantan Timur (Kaltim), hanya ada di Kota Bontang. Meski demikian, kendala yang ditemui belum banyak yang ingin rehab dirinya.

“Masalahnya sekarang apa? Pasiennya belum banyak. Jadi ini memang belum familiar. Harapannya ada bantuan sosialisasi. Kita juga support BNN, baik dari sisi tenaga dan lainnya. Kita kerja sama. Kita komitmen membantu rehabilitasi medisnya,” ucap Wayan.

Untuk itu diharapkan mereka yang merasa kecanduan agar segera merehabilitasi dirinya dengan melaporkan ke IPWL. Kemudian mereka diasesmen agar segera bisa ditindaklanjuti.

“Nahh kalau dia melapor, kita bisa menilai derajat kecanduannya terhadap narkotika. Kita juga bisa nilai faktor apa yang buat dia kecanduan. Kemudian kita siapkan langkah-langkah rehabnya,” ucap Wayan.

Kalau untuk rawat jalan, I Wayan menyebut masih dalam tahap wawancara motivasi, kemudian dilakukan pendampingan, dan itu masih dapat dilakukan di puskesmas.

“Tapi untuk rawat inap, kita kerja sama BNN untuk kita bawa ke Balai Rehab Tanah Merah. Kalau standarnya 8 kali pertemuan. Kliena yang kita tangani sejak 2023 kemarin sudah ada 5. Saat ini ada satu yang sedang dalam proses,” ucapnya.

Lebih lanjut I Wayan menyampaikan ke depannya masih butuh pendampingan psikologis. “Mungkin ke depannya kita pengembangannya lagi untuk kerja sama dengan psikolog. Supaya lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.”

Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

“Jadi ketika orang datang ke IPWL, ini sama dengan pasien. Rahasia medisnya kita jaga betul. Nahh ketika mereka jadi sukarela di sini, maka mereka tidak lagi dijadikan target operasi oleh Polres dan BNN,” tukasnya. (*)

Font +
Font -