KUBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) membuka pendaftaran penerimaan bakal calon di kantor KPU pada selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
KPU Kubar memerima pendaftar pertama yakni pasangan Sahadi-Alexander Edmon sabagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubar periode 2024-2029.
Bakal Psangan Calon (Bapaslon) ini diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan suara sah pada pemilu tahun 2024 yakni Partai Hanura, Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dengan jumlah gabungan suara sah 12.298.
Baca Juga: Ketua KPU Kubar Optimis Targetkan Partisipasi Masyarakat Capai 95 Persen Pilkada 2024
Anggota Komisioner KPU Kubar Elyza, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia membenarkan hal tersebut.
"Iya betul pasangan Sahadi dan Edmon menjadi pendaftar pertama" ungkapnya kepada katakaltim saat dikonfirmasi melalui telpon.
Mereka tiba di kantor KPU Kubar sesaat setelah pendaftaran dibuka pada selasa 27 Agustus kemarin. (*)