PENAJAM — Rencana pemekaran wilayah administrasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin mendekati titik terang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU sedang memproses usulan pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa, sebagai respons terhadap dinamika perkembangan wilayah akibat kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi, mengungkapkan hingga saat ini, 28 desa dan kelurahan telah mengajukan usulan pemekaran.
Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU yang dijadwalkan Selasa 18 Maret 2025.
"Hasil RDP nanti akan menjadi penentu apakah 28 wilayah tersebut dapat dimekarkan atau tidak. Tentu, dengan catatan seperti kesepakatan tapal batas dan aset wilayah antara desa induk dan desa pemekaran," jelas Yayuk kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.
Di Kecamatan Babulu, 12 desa mengajukan usulan pemekaran. Namun, Desa Rintik masih terkendala kesepakatan terkait aset wilayah dan tapal batas.
Sementara itu, 11 desa lainnya, termasuk Desa Babulu Darat, Babulu Laut, dan Gunung Intan, telah mencapai kesepakatan.
Kecamatan Penajam juga menjadi fokus pemekaran. Beberapa kelurahan seperti Pantai Lango, Gersik, dan Gunung Seteleng belum mengajukan usulan.
Namun, lima kelurahan dan desa, yaitu Kelurahan Petung, Penajam, Nenang, Saloloang, serta Desa Girimukti dan Giripurwa, telah direkomendasikan untuk pemekaran.
"Khusus untuk Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan di Kecamatan Penajam, wilayah ini tidak direkomendasikan untuk diusulkan pemekaran,” kata dia.
“Alasannya karena berbatasan langsung dengan IKN dan menjadi kawasan strategis, termasuk adanya bandara VVIP di sana," sambungnya.
Sementara itu, Kecamatan Waru menunjukkan progres yang lancar dalam pengusulan pemekaran.
3 desa dan satu kelurahan, yaitu Desa Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu, dan Kelurahan Waru, diusulkan untuk dimekarkan.
"Semua proses ini memerlukan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai pihak. Kami menunggu hasil RDP dengan DPRD PPU untuk menentukan langkah selanjutnya terkait usulan pemekaran ini," pungkas Yayuk. (*)