KUTIM — Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disepakati Pemkab dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang II tahun 2024/2025, Senin (15/5/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kutim.
Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latif, menegaskan substansi Raperda ini menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terkait penertiban juga perlindungan.
"Regulasi ini, bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat merasa nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa gangguan yang mencederai rasa aman mereka. Mulai dari kebisingan yang berlebihan, penyalahgunaan fasilitas publik, hingga aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan. Semua diatur agar tidak dibiarkan tanpa penanganan," kata Sudirman, membacakan sambutan Bupati Kutim.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kutim Sambut Demonstran GEBRAK
Ia menyebut, Raperda ini mengatur secara rinci mekanisme penertiban terhadap kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.
Baca Juga: DKK Klaim Program MBG di Balikpapan Penuhi SNI 1.500 Kalori Perhari
Juga mengatur keberadaan aparatur penegak peraturan daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang perannya turut diperkuat dalam pengawasan dan penindakan, dengan tetap menjunjung pendekatan humanis dan persuasif.
Dikatakannya, poin yang tak kalah pentingnya adalah pelibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan terlindungi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak dilakukan secara terburu-buru. la menyebutkan, pembahasan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) bersama eksekutif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Semua dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini berpihak pada kepentingan warga, tanpa mengabaikan realitas sosial dan nilai-nilai lokal," jelasnya.
Menurutnya, raperda ini bukan hanya tentang menegakkan aturan di ruang publik, tapi juga soal keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin hidup damai.
"Kami mengakomodasi norma lokal, budaya, serta kebiasaan masyarakat dalam setiap pasal yang disusun," ujar Jimmi. (*)