Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Workshop Pendirian Rumah Ibadah yang diikuti perwakilan pemuka agama se-Kutim, Senin (29/7) di Hoter Royal Victoria.
Selain Workshop, Pemkab Kutim juga menyerahkan dana bantuan operasional bagi 18 kecamatan Kutim, Perempuan lintas agama (Perlita), Pemuda Lintas Agama (Pelita).
Baca Juga: 2 Paslon Kepala Daerah Kutim Baku Debat di Kota Balikpapan, Berikut Panelisnya
Agenda ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina FKUB Kutim.
Baca Juga: Kasmidi Bulang Ajak Masyarakat Kutim Jaga Kondisifitas Pilkada 2024
Dalam sambutannya, Kasmidi mengatakan FKUB merupakan wadah yang memberikan kesejukan di Kutim. “Karena semua kelompok agama ada di dalam sini,” kata dia.
Dia menjelaskan, agenda ini perlu dilakukan lantaran rumah ibadah selain menjadi tempat ibadah juga menjadi tempat bersilaturahmi.
“Olehnya jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada, karena pemerintah sendiri juga sudah memberikan kesempatan untuk kita membangun rumah ibadah,” paparnya.
Dia mengingatkan bahwa di Kutim sendiri terdapat beberapa daerah yang begitu terlihat kontrasitas umat beragama yang mayoritas dan minoritas.
“Jadi daerah yang misalnya tidak ada umat islamnya lalu dibangunkan masjid, kan itu bisa jadi konflik, makanya ada aturan terkait pendirian rumah ibadah ini,” terangnya.
Meski begitu, dia menegaskan, Pemkab akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi kegiatan ibadah masyarakat Kutim.
“Dengan APBD kita yang cukup besar tentu kita terus mendukung pembangunan sarana beribadah agar masyarakat kita lebih nyaman,” tandas dia.
Terkait penyerahan dana operasional, dia menyebut merupakan program tahunan yang diselenggarakan Pemkab Kutim.
“FKUB ini menjadi sentral kegiatan keagamaan kita, jadi pengurusnya memang perlu diperhatikan supaya bisa bergerak untuk bersama-sama menguatkan Kutim,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua FKUB Kutim, Abdul Hafif Yusuf, mengatakan begitu mengapresiasi kehadiran para tokoh dan pemuka agama kutim yang hadir dalam kegiatan ini.
Dia menjelaskan, agenda ini didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang memuat pelaksaan pembangunan rumah ibadah dan toleransi umat beragama Indonesia.
Menurutnya kedua hal itu, merupakan tugas utama dari FKUB Kutim, “Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa” jelasnya.
Dia menerangkan, setiap umat terlebih para tokoh agama berhak mendamaikan masyarakat umat beragama.
Lebih lanjut, terkait penyerahan dana operasional bagi beberapa komunitas yang dinaungi FKUB, dia berharap dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. “Semoga anggaran yang diberikan nanti ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.