Dibaca
42
kali
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Juda Nusa Putra (dok: ali/katakaltim)

Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul, Polda Kaltim akan Tetapkan Tersangka dalam 2 Minggu

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
6 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Polda Kaltim secepatnya akan menetapkan tersangka Penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Juda Nusa Putra usai rapat bersama DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, Senin 5 Mei 2025.

Saat ini, Polda Kaltim telah memeriksa beberapa Saksi. Antara lain 12 perwakilan Unmul, 4 karyawan KSU Putra Mahakam Mandiri, dan 2 dari masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kaltim bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta civitas akademika Unmul, menggelar rapat koordinasi, Senin 5 Mei 2025 (dok: Ali/katakaltim)Rapat DPRD Kaltim, ESDM dan DLH, Berikut 9 Poin Penting atas Masalah Penambangan KHDTK Unmul

Adapun saksi yang dianggap menjadi kunci kasus ini masih dalam pengejaran.

Polda Kaltim mengatakan akan menemukan dua saksi ini dalam waktu dekat.

"Dua saksi kunci saat ini masih dalam pengejaran, insyaallah dalam waktu dua minggu akan kami temukan," ujar ditemui usai rapat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Kaltim bersama berbagai pihak, termasuk Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta civitas akademika Unmul, terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Kegiatan ini diketahui bermula dari surat ajakan kerja sama pertambangan yang dikirim oleh sebuah koperasi ke Rektor Unmul pada 12 Agustus 2024.

Surat tersebut didisposisikan kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Dekan Fakultas Kehutanan, namun tidak ditanggapi karena KHDTK berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Beberapa hari setelah Idulfitri, ditemukan dugaan penyerobotan lahan KHDTK.

Menyikapi itu, Wakil Rektor, Dekan Fahutan, dan pengelola KHDTK melakukan inspeksi ke lokasi dan menemukan lahan sekitar 3 hektar telah diserobot.

Kawasan KHDTK seluas 300 hektar yang terletak di Tanah Merah, Lempake, merupakan aset akademik penting yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan dan dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul.

Namun, kawasan ini dikepung oleh pemukiman dan izin usaha pertambangan (IUP), termasuk yang bertumpang tindih dengan area KHDTK.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pada inspeksi 7 April 2025, ditemukan pembukaan lahan tambang ilegal seluas 3,26 hektar.

"Iya, tapi saat itu alat berat sudah tidak lagi berada di lokasi,” ungkap Bambang saat ditemui usai rakor di DPRD Kaltim. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >