BALIKAPAPAN — Komisaris PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan didampingi kuasa hukumnya melaporkan 8 orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana ke Polda Kaltim.
“Kami laporkan 3 orang pemilik akun medsos yang diduga telah mencemarkan nama baik dan 5 orang yang diduga telah melakukan fitnah ke Ditkrimum Polda Kaltim,” ujar Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi Ardiansyah, Jumat 17 Januari 2025.
Ardiansyah mengatakan, intinya laporan ini berupa penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap kliennya Pangeran Cani dan keluarganya serta perusahaan yang saat ini dikelola yang bersangkutan.
Baca Juga: Bawaslu Kerahkan 1150 Personil Awasi Proses Pemilu Khususnya Money Politics
“Laporan kami ini diterima langsung Kanit Saber Ditkrimsus Polda Kaltim. Kita laporkan dulu 3 akun, nanti dalam minggu-minggu ini akan bertambah 4-5 akun,” jelasnya.
Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri dan Pemkot Balikpapan Pastikan Pengamanan Malam Natal 2024 Kondusif
Dikatakannya, pemilik akun yang dilaporkan tersebut masing-masing pemilik akun Elina devi, kemudian pemilik akun Elina jaya14 dan Fauzi.
Ardiansyah menambahkan, latar belakang pelaporan ini saat PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan GRA Balikpapan membangun perumahan bersubsidi.
Namun sejumlah konsumen merasa tidak puas. Dan kemudian beberapa di antaranya menyebarkan berita bohong di beberapa media sosial dan konvensional.
“Nah dalam penulisan di akun medsos tersebut, mereka menuliskan berita bohong, hoax dan juga fitnah yang merupakan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya.
Akibat penyebaran infomasi bohong tersebut, katanya, perusahaan mengalami kerugian akibat penjualan yang tersendat dan kerugian secara pribadi serta keluarga kliennya.
“Bahkan, salah satu akun memplesetkan nama klien kami dengan perkataan yang tidak pantas (Pangeran **** — red),” ucapnya,
Ardiansyah menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian meteril lebih kurang sebesar Rp1 Miliar, ini akibat mundurnya beberapa konsumen, batalnya kerjasama dengan beberapa pihak terkait.
“Dan untuk kerugian imateriil, kami masih belum melakukan penghitungan,” terangnya.
Dalam kasus ini pihaknya juga membawa sejumlah bukti berupa screen shot di beberapa media sosial, dan bukti dokumen kerugian lainnya yang merupakan bukti akibat perbuatan para terlapor.
“Memang sampai saat ini, banyak komentar yang sudah dihapus di akun-akun media sosial tersebut. Tapi kami sudah screen shot, dan kami tidak kehilangan jejak lagi. Kami sudah amankan data-data tersebut, walaupun rata-rata sudah dihapus,” paparnya.
Sementara, Komisaris PT Pahala Investama Energi selaku pengembang GRA Balikpapan, Pangeran Cani menambahkan, sebenarnya ada 60 akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut, namun setelah diverifikasi tinggal 17 akun.
“Dalam akun-akun itu, komentarnya ada 300-400 lebih. Nah perhari ini kalau kami lihat hanya tinggal 50 sekian komentar saja. Karena sudah ditarik dan dihapus mereka yang berkomentar,” ucapnya.
“Namun berkat bantuan keluarga dan rekan sejawat, kami sudah berhasil melakukan screen shot tangkapan layar komentar-komentar mereka tersebut,” tutupnya.
Diketahui dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Kaltim, oleh kuasa hukum pelapor kepada para terlapor dengan delik dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)