Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 21 Agustus 2024 sebagai Hari Juang Polri.
Jenderal Sigit meminta hal ini jadi momentum kepolisian memberikan pengabdian terbaik ke masyarakat.
"Bapak Kapolri menyampaikan pentingnya menjaga komitmen dan kesetian dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Kapolri ingin peringatan Hari Juang Polri juga jadi momen refleksi untuk terus melanjutkan perjuangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
”Serta mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Untuk itu Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 204 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri,” katanya.
Untuk pertama kalinya Polri memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara di Monumen Perjuangan Polri di Surabaya pada Rabu 21 Agustus 2024 nanti.
“Tema yang diambil yaitu Dengan Semangat Proklamasi Polisi 1945, Polri Menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Trunoyudo.
Ia menerangkan, 21 Agustus 1945 merupakan peristiwa bersejarah bagi Polri.
Kala itu, Komandan Polisi Istimewa Surabaya, Inspektur Kelas I Moehammad Jasin membacakan teks Proklamasi Polisi;
OENTOEK BERSATOE DENGAN RAKJAT DALAM PERDJOEANGAN MEMPERTAHANKAN PROKLAMASI 17 AGOESTOES 1945, DENGAN INI MENJATAKAN POLISI SEBAGAI POLISI REPOEBLIK INDONESIA.
Peristiwa tersebut merupakan momentum penting yang memicu semangat anggota polisi untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan RI melalui perlawanan terhadap kedatangan sekutu sampai dengan terjadi peristiwa 10 November 1945.
”Dan juga perlawanan penjajahan Belanda dan Jepang di beberapa daerah. Nilai kejuangan inilah yang patut dipertahankan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya. (*)