Perubahan APBD Kutai Barat Disepakati dengan Nilai Rp4,98 Triliun (aset: hadi/katakaltim)

Perubahan APBD 2024 Kutai Barat Disepakati dengan Nilai Rp4,98 Triliun

Penulis : Hadi
 | Editor : Admin
24 September 2024
Font +
Font -

KUBAR — Pemkab dan DPRD Kutai Barat (Kubar) menyepakati Perubahan APBD tahun 2024 dengan nilai Rp4,98 Triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kutai Barat, Senin (23/9/2024).

Asisten 1 Setkab Kubar, Faustinus Syaidirahman, menerangkan anggaran awalnya sebesar Rp4,02 triliun. Namun melalui perubahan meningkat jadi hampir Rp5 triliun. Peningkatan tersebut terjadi pada beberapa komponen. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp3,91 triliun, namun mengalami penurunan sebesar Rp716,26 miliar, atau sekitar 18,3%. Dengan demikian, setelah perubahan, total pendapatan turun menjadi Rp3,19 triliun.

2. Belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, semula sebesar Rp4,01 triliun, meningkat sebesar Rp960,53 miliar. Sehingga dalam APBD Perubahan, total belanja menjadi Rp4,97 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kutai Barat.


3. Penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp109,99 miliar, mengalami penambahan sebesar Rp1,68 triliun, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp1,79 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp5 miliar.

Menurut Faustinus, Perubahan APBD bertujuan mengakomodasi kebutuhan prioritas daerah, serta memastikan keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

"Semoga sinergi ini akan terus memberikan dampak positif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Barat," jelasnya.

Faustinus mengucapkan terima kasih atas peran aktif legislator dalam melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan selama proses pembahasan hingga disepakatinya Perubahan APBD tersebut.

Kesepakatan ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur Kaltim untuk mendapat persetujuan, baru akan ditetapkan sebagai Perda APBD-P 2024. (*)

Font +
Font -