KUTIM — Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kusuma (AHK) menyatakan telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kondisi lingkungan di Kutim.
Laporan yang disampaikan oleh DLH memaparkan berbagai permasalahan lingkungan, salah satunya adalah terkait dengan pergantian atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat setempat.
AHK menjelaskan bahwa DLH telah melakukan mediasi terkait penggantian yang harus dilakukan, di mana ada 8 program yang diusulkan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kutim Tekankan Akurasi Data Merupakan Pondasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program
Dari jumlah tersebut, 7 program telah disepakati, sementara satu program lainnya tidak disetujui. Program yang tidak disetujui tersebut terkait dengan permintaan ganti rugi uang yang mencapai angka Rp30 miliar.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Santri Nasional, Parade 5000 Rebana Semarakkan Kutim Bershalawat
AHK, mengungkapkan setelah rapat ia memanggil pihak DLH,menanggapi permintaan tersebut, DLH menyatakan bahwa ganti rugi berupa uang dapat diberikan jika dampak tersebut terbukti mengganggu sistem ekonomi pribadi atau kelompok masyarakat yang terdampak.
“Setelah saya rapat saya panggillah orang orang itu saya panggillah DLH. DLH bilang bisa diganti kalau terjadi mengganggu sistem ekonomi pribadi maupun kelompok," ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu di Sangatta.
Contoh kasus yang disampaikan oleh pihak DLH adalah jika seseorang memiliki lahan perikanan di sungai yang tercemar, maka kerugian yang dialami dapat diganti dengan uang.
Begitu juga bagi pemilik usaha yang terganggu, seperti usaha air minum atau peternakan, akan diberikan kompensasi jika terbukti tercemar dan merusak kegiatan usaha mereka.
Pjs Bupati Kutim menegaskan bahwa kompensasi ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak nyata yang dialami masyarakat.
Diketahui, sejumlah warga menuntut salah satu perusahaan di Kutim yang diduga mencemari lingkungan warga setempat. (Adv)