BALIKPAPAN — Polda Kaltim mencatat sejumlah capaian penting dalam penanganan kasus.
Seperti perkembangan operasi premanisme, dan penanganan kasus pertambangan ilegal.
Termasuk pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja putri di Balikpapan.
Baca Juga: Rencana Anggaran Makan Bergizi Rp10 Ribu, Disdikbud Kaltim: Jangan Sampai Hanya Dapat Telur Setengah
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan dalam operasi pemberantasan premanisme sejak 1–14 Mei, pihaknya mengungkap 27 kasus dengan 41 tersangka.
Baca Juga: Diduga Terjadi Pemalsuan Dokumen Yayasan, KKSS Kukar Lapor ke Polda Kaltim
“Jenis kasus yang ditangani meliputi pemerasan, pungli, intimidasi, hingga pencurian,” ucap Yuliyanto kepada awak media, Jumat 16 Mei 2025.
Operasi akan berlangsung hingga 21 Mei, namun penindakan akan terus dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Terkait dugaan pertambangan ilegal di lahan milik Unmul, Polda Kaltim masih menyelidiki dan sudah memeriksa 9 saksi.
Penegakan hukum terhadap perusakan hutan ditangani oleh Gakkum KLHK, sementara Polda fokus pada dugaan tambang ilegal.
“Kendala utama penyelidikan adalah hilangnya alat berat di lokasi saat polisi tiba,” tukasnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan di Balikpapan yang terjadi 9 Mei lalu.
Pelaku berinisial R (25) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat pada 14 Mei, berkat bukti foto yang diserahkan korban.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat segera melapor bila menjadi korban atau mengetahui tindakan premanisme melalui hotline 110 tanpa pulsa.
“Polda Kaltim komitmen menjaga keamanan dan menindak segala bentuk kejahatan secara tegas dan profesional,” pungkas Yuliyanto. (*)