Polda Kaltim melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama tim Psikologi Biro SDM melakukan trauma healing kepada balita di Balikpapan yang diduga dirudapaksa. (Dok: hilman/katakaltim.com)

Polda Kaltim Lakukan Trauma Healing kepada Balita dan Ibunya Terkait Dugaan Rudapaksa di Balikpapan

Penulis : Hilman
26 December 2024
Font +
Font -

BALIKPAPANPolda Kaltim melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama tim Psikologi Biro SDM melakukan trauma healing kepada korban dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.

Trauma healing ini berlangsung di rumah keluarga korban di Kota Balikpapan pada Selasa 24 Desember 2025 lalu.

Trauma healing ditujukan kepada orang tua korban dan balita, yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk empati kepada korban dan keluarganya,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Jumat 26 Desember 2025.

Dia menerangkan upaya tersebut tidak hanya memberikan dukungan emosional kepada keluarga korban, tetapi juga untuk menunjukkan Polda Kaltim hadir sebagai pelindung masyarakat yang bekerja secara profesional dan manusiawi.

Baca Juga: Sekretaris DPC Peradi Kota Balikpapan, Andi Sari Damayanti (aset: hilman/katakaltim)Bejat! Paman di Balikpapan Diduga Rudapaksa Adik-Kakak Bertahun-tahun, Hingga Korban Alami Gangguan Jiwa

“Kami memahami bahwa kasus seperti ini memberikan dampak psikologis yang mendalam, terutama bagi keluarga korban,” kata dia.

“Untuk itu, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban beserta keluarganya,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Kaltim telah memeriksa 9 saksi atas dugaan rudapaksa balita di Kota Balikpapan.

Pun demikian pihak kepolisian masih belum bisa menemukan pelaku atas dugaan pencabulan kepada korban.

Kata Yulianto pihak kepolisian akan terus berupaya segera mengungkap kasus yang dialami korban balita.

Diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual ini diterima Polda Kaltim sejak 4 Oktober 2024 lalu.

“Dengan korban seorang anak perempuan balita berusia 2 tahun,” jelasnya. (*)

Font +
Font -