BALIKPAPAN — Ditreskoba Polda Kaltim musnahkan 400 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka berinisial MI (24), Kamis 30 Januari 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
Ditreskoba Polda Kaltim musnahkan sabu-sabu, Kamis 30 Januari 2025 di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan. (Dok: hlm/katakaltim)
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezki Satya Dewanto mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Redeb.
Baca Juga: Tiga Bapaslon Daftar Ke KPU, Petahana Target Raih 75 persen Suara
Saat ditangkap, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat ratusan gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak pancing.
Baca Juga: Polres Kubar Sergap Rumah Distributor Narkob, Sita 44 Paket Sabu
“Di lokasi pertama ditemukan sabu 433,76 gram, kemudian di lokasi kedua rumah tersangka ditemukan sabu 88,26 gram, sehingga totalnya sebanyak 522,02 gram,” ucapnya.
Kata dia, dari keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka mengaku berencana mengedarkan sabu tersebut di Kabupaten Berau.
"Iya, rencananya akan diedarkan untuk di kawasan Berau saja," ungkapnya.
Rezki menambahkan, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial AM, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
"Saat ini, kami masih terus mendalami soal informasi ini, termasuk dari daerah mana sabu ini didapatkan tersangka," tegasnya.
Selanjutnya, 522,02 gram sabu barang bukti dari tersangka MI dimusnahkan oleh polisi dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender, sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran pembuangan. (*)