SAMARINDA — Kasus temuan bayi laki-laki di depan rumah warga di Jalan Marsda A Saleh, Gang Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir akhirnya terungkap.
Dari peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah menahan dua orang tersangka sepasang kekasih berinisial AN dan DN.
Baca Juga: Abdul Safa Indahkan Instruksi Menteri Ketenagakerjaan
“Kedua tersangka ini adalah sepasang kekasih, belum suami isteri,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Halaman Depan Kantor Polresta Samarinda, Kamis (26/9/2024).
Ary mengungkapkan penelantaran bayi oleh tersangka lantaran tersangka tidak sanggup merawat dan membesarkan bayi yang dilahirkannya dalam keadaan belum menikah.
Selain mengamankan tersangka, Polresta Samarinda juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“5 orang saksi sudah kita periksa, termasuk beberapa barang bukti kita amankan yaitu buku kesehatan, gelang bayi, rekam medis atau tempat dimana bayi ini lahir dan itu sudah dilakukan kroscek,” beber Ary.
Dari hasil penelusuran polisi terkuak tindakan penelantaran bayi tersebut juga turut melibatkan seorang warga yang sebelumnya mengaku menemukan bayi itu pertama kali di depan rumahnya pada juli 2024 lalu.
Ary menjelaskan hal ini bermula dari tersangka AN dan DN yang bergabung dalam sebuah grup online yang ditemukannya di sosial media. Dari grup tersebut, tersangka lalu berkenalan dan melakukan komunikasi dengan seorang warga yang akhirnya setuju untuk mengadopsi bayi tersangka.
Pada tanggal 8 Juli 2024 lalu, khawatir bayi yang diadopsi tidak diterima suami, warga penerima bayi yang merupakan ibu rumah tangga ini akhirnya sengaja membuat scenario penemuan bayi tersebut.
“Yang mana kita ketahui pada saat itu menyebar dibeberapa media adanya penemuan seorang bayi di daerah gang kehewanan. Kita mendapatkan laporan dari ketua RT dan babinkambtibmas yang mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Ary.
Hingga kini, warga penerima bayi masih dalam status sebagai saksi. Ary mengatakan pihaknya bakal mendalami proses penyidikan yang masih sementara berlangsung. Ary juga mengatakan bahwa kondisi bayi saat ini sudah dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini bayi sudah kita titipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda dan dalam perawatan dan pengasuhan dari UPTD tersebut,” terangnya.
Adapun tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. “Sebagaimana UU No 23 tahun 22 tentang perlindungan anak,” pungkas Ary.
Di sisi lain, tersangka DN yang merupakan ibu kandung bayi mengaku sangat kecewa dengan tindakan penerima bayi yang menyebabkan dirinya terpojok.
Dia mengaku menyerahkan bayinya secara baik-baik lantaran si penerima tidak memiliki anak selama 5 tahun. Namun dia merasa dizolimi karena penerima bayi membuat skenario sendiri.
“Jadi saya berinisiatif untuk memberikan bayi saya kepada mbaknya, tapi ga tau kenapa mbaknya berbuat begitu, bikin skenario tersendiri,” kata DN.
DN mengaku pemberian bayi tersebut tidak ada transaksi ataupun perjanjian ekonomi, namun murni diberikan kepada penerima bayi. “tidak ada pemberian uang,” jelasnya. (*)