
SAMARINDA — Dua pria ditangkap anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) setelah aparat mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan taman tepian Sungai Mahakam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan kawasan tersebut memang kerap dilaporkan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Baca Juga:
Polisi Bontang Menyamar Jadi Pembeli Narkoba, Akhirnya Pengedar Sabu Ini Berhasil Diringkus
Dari hasil pengamatan, petugas melihat dua pria yang mencurigakan tengah duduk di sekitar taman.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Motif Ayah Kandung Habisi Dua Nyawa Anaknya di Samarinda
“Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KT-2071-OF," terang Yusuf.
Menindaklanjuti kecurigaan itu, tim melakukan pembuntutan hingga ke Jalan APT. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Saat keduanya diberhentikan untuk pemeriksaan, salah satu pelaku yang dibonceng berinisial AR berusaha membuang sesuatu dari tangan kirinya.
Petugas dengan sigap mengamankan benda tersebut dan mendapati plastik klip berisi enam poket kecil sabu.
Menurut keterangan dari PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda, dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,59 gram.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain: enam poket sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Satu unit handphone merek VIVO warna hitam. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox merah dengan nomor polisi KT-2071-OF. Uang tunai sebesar Rp 80.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)