SAMARINDA — Polresta Samarinda gelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa begal p*yudara di kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Selasa, (12/11/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli kepada awak media membeberkan pelaku inisial MAG (36) telah melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang perempuan.
"Pelaku merupakan seorang Pria berusia 36 tahun berinisial MAG warga Kelurahan Sungai pinang dalam Kota Samarinda," ungkapnya.
Baca Juga: Cek Gudang KPU, Kapolresta Samarinda Pastikan Keamanan Logistik Pilkada
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan korban dan viral di sosial media atas tingkah pelaku yang meresahkan itu.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur 3 Kali, Pemuda Kukar Ini Diamankan Polisi
Kata Ary saat korban berboncengan dengan anaknya, tersangka kemudian menyalip korban dan langsung melancarkan aksinya dengan memegagang tangan dan p*yudara korban.
“Korbanterkejut dan akhirnya korban terjatuh ke dalam parit, sehingga korban mengalami luka luka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)