KUKAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus dua orang pengedar sabu di Jalan Suaka Mangkunegara, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Barang haram tersebut disembunyikan ke dalam bungkus Milo.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko menjelaskan pelaku adalah MP(31), dan SS (38). Keduanya diamankan pada 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti 1 bungkus plastik Milo berisi sabu seberat 10,26 gram, satu unit handphone Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.
Baca Juga: 3 Tersangka Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Kukar Sita Puluhan Gram Sabu-sabu
Pengungkapan kasus ini, tutur Suyoko, berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas soal adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres PPU Ungkap Sindikat Sabu di Sepaku Amankan 3 Pelaku
“Awalnya pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, team Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Daerah Jongkang Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara sering adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata AKP Suyoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Berbekal informasi itu, polisi lantas memulai penyelidikan pada 24 Februari lalu. Polisi juga memantau area dimana pelaku kerap mengedarkan barangnya.
"Tim melihat kedua laki-laki tersebut melintas di daerah Jongkang dan menepi di pinggir jalan kemudian tim langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut," ungkapnya.
Saat dibekuk, polisi langsung menggeledah dan mengamankan sabu yang disembunyikan salah satu pelaku.
"Ditemukan 1 bungkus Milo di dalam kantong celana yang digunakan P dan pada saat dibuka isinya 1 bungkus plastik sabu," tandasnya. (*)