KUKAR — Kepolisian Sektor Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap laki-laki inisial MH (28), karena membuat video berhubungan intim sesama jenis.
Konten pornografi LGBT tersebut selanjutnya diposting ke akun Instagram @beat_9X. Pemuda itu kini menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Gemilang mengatakan bahwa MH dibekuk pada 9 April 2025 lalu.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Masifkan Patroli Selama Bulan Ramadan
"Pelapor mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Katakaltim, Jumat (11/4).
Baca Juga: Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5 Bungkus Sabu-sabu
Aksi jorok yang dilakukan pasangan LGBT tersebut membuat warga resah. Sebab, konten pornografi yang beredar diduga sengaja dibuat.
"Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengirimkan bukti konten yang berada di akun Instagram pelaku kepada pelapor," ungkap Elnath.
Dari situ, polisi memulai penyelidikan hingga mengamankan pelaku di Jalan Husin Higa Pulau, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
"Pelaku tak lain adalah pemilik aku Instagram @beat_9x mendistribusi transmisi konten tidak pantas di akun Instagram pribadi milik pelaku," tegasnya.
Kepada polisi, MH mengaku telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama 1 tahun.
Bahkan, keduanya sudah melakukan perbuatan asusila secara berulang kali.
"MH sudah kurang lebih berpacaran sesama jenis selama 1 tahun dan melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali," sebutnya.
Selain itu, Elnath mengaku turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video dengan durasi bervariasi.
"2 hendphone merk iPhone 11, 1 unit elektronik video dengan durasi 0 29 detik, 1 unit elektronik video durasi 1.00 menit dan video durasi 0,36 detik," ujarnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," pungkasnya. (*)