Polres Kutim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Kutai Timur, Curanmor, BBM Ilegal dan Curat (aset: caca/katakaltim)

Polisi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Kutim, Curanmor, BBM Ilegal dan Curat

Penulis : Ainun
 | Editor : Cca
23 October 2024
Font +
Font -

KUTIM - Polres Kutai Timur (Kutim) ungkap 3 kasus kejahatan dalam Press Rilis yang digelar di Mapolres Kutim, Rabu (23/10/2024).


Kapolres Kutim AKBP Candra Hermawan membeberkan ketiganya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan BMM bersubsidi, dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Polres Kutim Himbau Pilkada Damai

Chandra mengatakan, pihaknya meringkus 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam waktu 20 hari, pada Operasi Jaran Mahakam 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim melakukan integrasi data (foto:@hari_dermanto)Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto Sebut Integrasi Data Sangat Penting dalam Melancarkan Pemilu

"Selama operasi, 10 sepeda motor berbagai merek beserta dokumen kendaraan yang dicuri disita," kata Chandra, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Wahyu.

Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Candra Hermawan didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Wahyu dalam Pres Rilis Polres Kutim, Rabu (23/10)

Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Candra Hermawan didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Wahyu dalam Pres Rilis Polres Kutim, Rabu (23/10)

Chandra menerangkan, sebagian besar motif pelaku karena kebutuhan sehari-hari dan untuk memberi Narkoba serta Judi Online.

Beberapa di antaranya merupakan mantan narapidana/residivis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus lainnya penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU, dengan menggunakan lima barcode dan plat nomor palsu pada Jumat (27/9) lalu.

"Terduga merupakan SR (33) yang melakukan pengetapan dan pembelian BBM. Dari penangkapan ini, polisi menyita 96 jerigen berisi Pertalite dengan total 1.920 liter," jelas Chandra.

Kasus ini menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp19,2 juta, untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara, kasus ketiga pencurian dengan pemberatan yang menimpa nasabah bank.

Chandra menjelaskan, pada Senin (14/10) dua pelaku berinisial NH dan H mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari korban, usai mengikuti kendaraan korban yang baru saja mengambil uang di Bankaltimtara.

Kedua pelaku kini diamankan bersama mobil milik pelaku, serta uang tunai sebagai barang bukti. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP.

Kapolres Chandra Hermawan menegaskan, upaya operasi akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan bahan bakar. (*)

Font +
Font -