BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Command Center Polres Berau, Kamis 17 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari dan Februari 2025.
“Terdiri dari 12 kasus. Dengan jumlah tersangka 12 orang dan total sabu yang dimusnahkan seberat 1.558,52 gram,” ungkap AKP Agus dalam konferensi pers.
Baca Juga: RSUD Talisayan Berau Disesaki Antrean, Dampak Tenaga Kesehatan Dipangkas Karena Aturan
Baca Juga: Polisi Ringkus Tukang Cukur Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba di Kota Balikpapan
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merebus barang bukti ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan langsung para tersangka beserta penasihat hukumnya, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dia menambahkan seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau untuk jumlah barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama,” terangnya.
Agus menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya. (*)