BERAU - Polres Kabupaten Berau, menggelar press release pengungkapan dugaan kasus tindak pidana Narkotika serta Pencurian, pada Jumat 28 Februari 2025.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengatakan, dalam rentan dua bulan terakhir, Polres Berau mengamankan barang bukti (BB) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berupa Sabu 2,7 kg serta pil double L 18.640 butir.
BB tersebut diperoleh berdasarkan pengungkapan 24 kasus dari 34 tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Baca Juga: Penyakit Lumpy Skin Disease Menyerang 50 Hewan Ternak di Kaltim, Distanak Berau Minta Vaksin
Mereka dijeratkan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435, 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca Juga: Gegara Mabuk Suami di Kukar Aniaya Isteri, Begini Kronologinya..!!
AKBP Khairul Basyar menyebut, peredaran Narkotika di Berau sebagian besar berasal dari Kalimantan Utara.
“Untuk peredaran narkotika yang sekarang ini beredar di berau merupakan pasokan dari Kalimantan Utara,” ujar Kahirul.
Ia menegaskan pihaknya terus berupaya membenrantas kasus peredaran Narkotika hingga Bumi Batiwakkal, Berau terbebas dari barang haram tersebut.
“Kami sepakat akan terus melakukan pemberantasan," tuturnya.
Kasus Pencurian Uang
Sementara itu, untuk kasus pencurian, Satreskrim Polres Berau mengungkap tindak pidana pencurian oleh pelaku berinsial K (51) usai melancarkan aksinya dan meraup puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Jodi Rahman mengungkapkan, tersangka sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di Jalan Durian. Dan untuk aksi yang terakhir pada 24 Februari 2025 lalu, viral di media sosial.
Aksi tersebut terjadi di dalam mobil yang berada di Jalan Durian I Tanjung Redeb.
"Pencurian uang di dalam mobil dengan kerugian sekitar Rp50 juta. Sementara untuk TKP pertama pada bulan 10 tahun 2024, kerugian mencapai Rp 42 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke Sangatta, namun Polres Berau berhasil melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Kutai Timur.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan subsider Pasal 362 KUHPidana.
"Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 900 juta," tandasnya. (Asrin)