BERAU — Satreskoba Polres Berau ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (20/09/24).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Satreskoba AKP Agus Priyanto membeberkan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas dua orang tersangka.
Polisi pun menangkap dua tersangka, YS (47) dan FH (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Warga Berau Blokade Jalan Huling Buntut Perusahaan Tak Ganti Rugi Lahan Garapan Tambang
YS terlibat dalam aktivitas narkotika di atas kapal Tarakan Raya yang sedang bersandar di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb.
“Saat penggeledahan di kapal, kami menemukan satu poket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkotika,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan di kapal termasuk satu poket sabu, bong, pipa kaca, dan timbangan.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah YS di Kelurahan Gunung Panjang, di mana ditemukan dua poket sabu tambahan di dalam bungkus rokok.
“Total barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram telah kami amankan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polairud Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)