Dibaca
57
kali
Polres Bontang tangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor (dok: yub/katakaltim)

Polres Bontang Amankan 18 Unit Motor Hasil Curian, Bekuk 2 Tersangka

Penulis : Yub
 | Editor : Agu
6 March 2025
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 4 Maret 2025.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan kasus curanmor ini terjadi di beberapa lokasi.

Antara lain Jalan Soekarno Hatta. Kemudian Pramuka 2, Jalan Sumatra dan parkiran RSUD Taman Husada Bontang.

Baca Juga: Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan promosi judi online (Aset: katakaltim)Gelar Konferensi Pers, Kapolres Bontang Minta Seluruh Pihak Berantas Praktik Perjudian Online

Katanya selama kurun waktu Januari hingga Februari 2025, ada 9 titik aksi pencurian.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, secara resmi membuka Gedung Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, pada Kamis 21 September 2024 di Jalan M. Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. (aset: sandi/katakaltim)Pemerintah Kota Bontang Resmikan Gedung Uji Kendaraan Bermotor

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu K (27) dan H (40).

K adalah pelaku utama yang mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi.

“Ia menggunakan alat "kunci T" yang telah dimodifikasi. Sementara itu, terduga pelaku H merupakan penadah hasil curanmor,” ucap Alex dalam konferensi persnya.

K dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara H sebagai penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kini Polres Bontang sudah mengamankan barang bukti sepeda motor dengan berbagai merek.

Alex menegaskan Polres Bontang berkomitmen terus memberantas tindak pidana curanmor.

“Ini demi menjaga keamanan warga,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >