BONTANG — Polres Bontang ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 4 Maret 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan kasus curanmor ini terjadi di beberapa lokasi.
Antara lain Jalan Soekarno Hatta. Kemudian Pramuka 2, Jalan Sumatra dan parkiran RSUD Taman Husada Bontang.
Baca Juga: Gelar Konferensi Pers, Kapolres Bontang Minta Seluruh Pihak Berantas Praktik Perjudian Online
Katanya selama kurun waktu Januari hingga Februari 2025, ada 9 titik aksi pencurian.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bontang Resmikan Gedung Uji Kendaraan Bermotor
Dari aksi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu K (27) dan H (40).
K adalah pelaku utama yang mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi.
“Ia menggunakan alat "kunci T" yang telah dimodifikasi. Sementara itu, terduga pelaku H merupakan penadah hasil curanmor,” ucap Alex dalam konferensi persnya.
K dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara H sebagai penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kini Polres Bontang sudah mengamankan barang bukti sepeda motor dengan berbagai merek.
Alex menegaskan Polres Bontang berkomitmen terus memberantas tindak pidana curanmor.
“Ini demi menjaga keamanan warga,” imbuhnya. (*)