Bontang — Polres Bontang amankan dua pemuda yang diduga bawa sabu.
Mereka berinisial Ir (33) dan SMT (18) diamankan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (8/7) kemarin.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan membeberkan pihaknya dapat informasi dari warga.
Kemudian anggota segera menindaklanjuti dan akhirnya kedua pemuda itu ditangkap.
"Daerah tersebut sering transaksi sabu, pas dicek betul, dua orang baru keluar dari kos," ucapnya, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya satu tersangka (IR) sudah dua kali masuk penjara. Saat digeledah, anggota menemukan 4 poket sabu dengan berat 22,40 gram.
"4 poket sabu dengan jumlah 22,40 gram telah diamankan, dan kedua tersangka (juga sudah diamankan)," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti tersangka.
Kemudian anggota juga masih mencari tau asal muasal barang haram yang mereka punya.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, dan keduanya masih ditindaklanjuti dari mana asal sabu tersebut," bebernya.
Atas perbuatan tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)