Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu kini diamankan Polres Bontang (aset: katakaltim)

Polres Bontang Berhasil Sergap Pemuda Tanjung Laut, Didapati 6 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Redaksi
8 October 2024
Font +
Font -

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang tangkap penyalahguna narkoba, JA (27) pada Senin (7/9/2024).

JA adalah warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, yang disergap di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon memebeberkan tersangka JA menjadi incaran polisi, usai diterima laporan transaksi sabu.

Baca Juga: Polres Bontang gelar konferensi pers di Mako Polres Bontang terkait penangkapan pencuri, Senin 13 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)Polres Bontang Tangkap Pencuri Motor, Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Bui

“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek, didapati 6 bungkus sabu,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Polres Bontang amankan tersangka pengedar narkoba asal Kutai Timur (aset: katakaltim)Gegara Niat Edar Sabu, Warga Kutim Dibekuk Polres Bontang

Polisi juga mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan menyembunyikan sabu.

Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan handphone.

“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -