Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menerima berkas perkara pidana kasus Apderis. Kepala Kejari Kota Bontang, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut (aset: katakaltim.com)

Polres Bontang Limpahkan Berkas Perkara Apderis ke Kejari Bontang

Penulis : Admin
6 July 2024
Font +
Font -

Bontang — Kejari Bontang telah menerima berkas perkara pidana kasus Apderis.

Kepala Kejari Bontang, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.

"Ia sudah di terima. Kami akan meneliti kembali apakah kelengkapan petunjuk kami sudah dilengkapi oleh penyidik atau tidak," katanya.

Baca Juga: Pembahasan 5 Raperda inisiatif DPRD Bontang (dok: katakaltim)Tanggapan Fraksi Golkar-NasDem terhadap Pendapat Wali Kota atas 5 Raperda Inisiatif DPRD Bontang

Dikemukakannya, jika berkas perkara tersebut tidak lengkap, maka pihaknya akan segera mengembalikan ke penyidik Polres Bontang.


"Jika tidak lengkap maka berkas perkara diserahkan kembali ke kejaksaan," tuturnya.

Namun bila berkas perkara lengkap, sambung dia, akan diterbitkan P-21. Lalu dilaksanakan pelimpahan kewenangan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Jika lengkap selanjutnya akan kami limpahkam ke Pengadilan guna dilaksanakannya proses pembuktian perkara," jelasnya.

Berkas perkara kasus Apderis antara tersangka utama dan yang lainnya akan diperiksa secara masing-masing kelengkapannya.

"Kan tersangka ada dua ya, suami dan istrinya, maka keduanya kami periksa berbeda, karena peran mereka berbeda," tukasnya. (*)

Font +
Font -