BONTANG — Polres Bontang tangkap penyalahguna narkoba jenis sabu, Minggu (24/11/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi warga.
Baca Juga: Pekerja Tak Aman di Kota Taman..? Disnaker Bontang Bakal Gelar Pertemuan dengan BNN dan Perusahaan
"Info masyrakat tim kami langsung mengamankan pria berinisial LW (23) di Jalan Tari Enggang," ucapnya saat dikonfirmasi.
Polisi mencurigai tersangka yang sebelum ditangkap sedang mengendarai motor. Karena gerak gerik mencurigakan polisi membuntutinya dan menggeledah tersangka.
Saat dicek, benar saja tersangka ingin menjual sabu karena didapat 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka. Setelah itu polisi kembali mendapati sisa sabu yang siap edar total 5 poket dengan berat 7,55 gram.
"Setelah digeledah pihak kami menemukan sabu dengan berat 7,55 gram dan langsung diamankan," jelasnya.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga melakukan penyitaan barang bukti lain. Seperti ponsel, motor, pipet kaca, dan sedotan runcing.
Tersangka dijerat 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)