Polres Bontang tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kota Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)

Polres Bontang Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Penulis : Yub
 | Editor : Redaksi
3 December 2024
Font +
Font -

BONTANGPolres Bontang tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kota Bontang, Senin (2/12/2024) kemarin.

Dua pemuda itu yakni MJB (19) warga Gunung Telihan dan temannya Su (21) warga Bontang Lestari (Bonles), Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyrakat.

Baca Juga: Polres Bontang amankan tersangka pengedar narkoba asal Kutai Timur (aset: katakaltim)Gegara Niat Edar Sabu, Warga Kutim Dibekuk Polres Bontang

Kemudian, anggota langsung ke lokasi. “Informasi dari masyrakat, tim langsung bergerak," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 poket sabu dengan berat 4,76 gram. Kemudian motor dan 2 ponsel milik tersangka.

"Kami sudah mengamankan BB berupa sabu dengan berat 4,76 gram," ucapnya.

Dari penjelasan kedua tersangka itu, mereka melakukan transaksi dengan sistem jejak dan kedua pemuda sudah di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Cara mereka transaksi dengan sistem jejak, hanya foto lokasi dari pemasok, lalu mereka ke lokasi mengambil barang haram tersebut untuk di jual," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >