BONTANG — Polres Bontang pelaku judi online di sebuah kafe di Kota Bontang, Kamis (14/11/2024).
Terduga H (41) warga asal Samarinda yang kini berdomisili di Bontang Barat, tertangkap tangan sedang memainkan judi online jenis slot.
Baca Juga: Cinta Dibalas Penganiayaan, Pria di Bontang Dipolisikan Akibat Berani Pukuli Istrinya
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim IPTU Hari, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kota Bontang
Katanya kafe itu kerap diajdikan tempat bermain judi online. Tak butuh waktu lama, polisi pun bergegas ke kafe tersebut.
"Anggota langsung melakukan patroli dan menemukan tersangka sedang memainkan perjudian melalui perangkat elektroniknya," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
Polisi telah mengamankan terduga dengan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit ponsel merek Asus X00TD Zenfone Max Pro warna biru gelap, 2 kartu SIM, akun OVO atas nama terduga, serta 2 akun situs perjudian online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Diketahui, aksi Polres Bontang ini sebagai bentuk mendukung penuh “Program Asta Cita Presiden RI".
Polres Bontang juga mengimbau warga tidak terlibat aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis online," tegasnya. (*)