Dibaca
108
kali
Polres Bontang gelar konferensi pers di Mako Polres Bontang terkait penangkapan pencuri, Senin 13 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)

Polres Bontang Tangkap Pencuri Motor, Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Bui

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
14 January 2025
Font +
Font -

BONTANGPolres Bontang mengungkapkan kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Kota Bontang, 8 Januari 2025 lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka berinisial HP (39), warga Kelurahan Kanaan, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Tersangka berhasil dibekuk polisi di Jalan Soekarno Hatta Gang Bandung, Kota Bontang. Faktanya, pelaku sudah berkali-kali masuk bui.

Baca Juga: Polres Bontang menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 terkait hasil operasi selama tahun ini, Selasa 31 Desember 2024. (Dok: yub/katakaltim.com)Berikut Ini Hasil Operasi Polres Bontang Sepanjang Tahun 2024

"Sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan saat ini sudah kami aman dengan barang buktinya," kata Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga: Tersangka pencuri motor di Bontang ditangkap polisi (dok: humas)1 Bulan Buron, Akhirnya Pemuda Bontang Ini Diringkus Polisi Gara-gara Maling Motor

Alex Frestian mengatakan bahwa pelaku telah dipenjara pada 2004 dengan hukuman 10 bulan, kemudian pada 2010 selama 14 bulan, 2012 selama 16 bulan, 2017 selama 24 bulan dan pada 2022 telah menjalani hukuman selama satu tahun 4 bulan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Genio KT 3395 QJ dan 15 unit telepon genggam.

"Barang bukti yang kami sita ini bukan hanya di Bontang tapi di wilayah Kutai Timur juga," bebernya.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >