Bontang – Polres Bontang bekuk seorang remaja yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 3,09 gram, pada Kamis 18 April 2024.
Remaja berinisial DS itu diamankan Polres Bontang usai menerima laporan warga yang katanya terjadi transaksi narkoba.
Tak lama kemudian, satreskoba Polres Bontang secara tak terduga mengampiri pelaku dan menemukan barang tersebut tersimpan di sepeda motor yang dibawanya.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Bontang Hadiri Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan IX 2024
Diketahui pelaku yang ditangkap di Kelurahan Satimpo berikut BB yang ada di dalamnya berupa 4 bungkus plastik berisi kristal dan diduga Narkoba jenis sabu seberat 3,09 gram.
Baca Juga: 2023 di Lok Tuan, Zona Merah Narkoba Diperkirakan Bergeser Tahun Ini
Barang tersebut diketemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap DS yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear.
Selanjutnya terhadap DS diamankan ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)