BONTANG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang tangkap pemuda yang diduga rudapaksa anak di bawah umur, Rabu 28 Mei 2025 di kawasan Loktuan.
Kasus bermula ketika orang tua korban menerima laporan pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Bahwa seorang pria telah masuk secara diam-diam ke rumah kontrakannya melalui pintu belakang.
Baca Juga: Jumlah Perceraian di Kota Bontang pada 2024 Capai 359, Turun dari Tahun Sebelumnya
Setelah diperiksa, anak tersebut mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tersangka.
Baca Juga: Polres Bontang Beri Keterangan Terkait Pekerja Proyek di Bonles yang Meninggal Tertimpa Besi
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban.
"Polres Bontang telah menerima pengaduan resmi dari orang tua korban dan saat ini telah mengamankan tersangka," jelas AKP Hari.
Katanya kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menjamin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan perlindungan khusus terhadap korban yang masih di bawah umur," pungkasnya. (*)