BONTANG — Polres Bontang amankan terduga pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
Polisi amankan pria inisial AH (47) di Jl. Bina Cipta RT.03, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Senin (4/11/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihad Nixon L Toruan menjelaskan kronologi penangkapan.
Baca Juga: Gegara Niat Edar Sabu, Warga Kutim Dibekuk Polres Bontang
Polisi mendapat informasi warga, bahwa rumah tersangka diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: 5 Raperda Inisiatif DPRD Bontang yang Dibahas dalam Rapat Paripurna XII
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengintaian, setelah itu menggeledah lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat, dan tim kami langsung bergerak," ucapnya kepada katakaltim Rabu (6/11/2024) kemarin.
Hasil penggeledahan polisi amankan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,90 gram, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
"Setelah kita tangkap dan selidiki ternyata barang bukti yang diamankan miliknya," jelasnya.
AH juga mengaku telah membeli sabu dari seorang pemasok sebanyak 20 kali.
Pada bulan September lalu, AH bahkan sempat mengambil satu bal sabu dari pemasoknya di Jembatan Mahkota,
"Transaksi terakhir dilakukan sekitar empat hari lalu, tersangka membeli lima gram sabu dan sebagian sudah dijual," bebernya.
Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum. (*)