KUBAR — Polres Kubar mengungkap kasus distribusi narkotika jenis sabu, Selasa (19/11/24). Seorang pria MN (43) asal Makassar yang tinggal di Kecamatan Bentian Besar, Kubar, diamankan polisi.
AKBP Kade Budiyarta Kapolres Kubar melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seseorang perempuan berinisial R dan diketahui sebagai istri MN. Polisi pun menyita 44 paket sabu seberat 11,22 Gram.
Baca Juga: Banyak Penduduk Baru, KPU Kubar Tetapkan DPT di Pilkada 2024 Meningkat 2.976 Pemilih
“Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan narkotika dari suaminya, MN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman mereka dan menemukan 44 paket sabu beserta uang tunai Rp2.540.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkapnya.
Baca Juga: Prioritas Pembentukan BNNK, Bupati Kutim: Jangan Anggap Remeh Penyalahgunaan Narkoba
Polisi yang langsung ke tempat Kejadian Perkara (TKP) menahan dan menyita sabu dan uang tunai serta beberapa barang lain yang terkait, seperti plastik klip dan tas kain untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, MN diduga memperoleh narkotika ini dari Samarinda untuk diperjualbelikan kembali.
"MN mengaku membeli barang tersebut dari Samarinda dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” ucapnya
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kabar pada Minggu 10 November 2024 dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)