Dibaca
397
kali
Tersangka pengedar sabu-sabu di Sebulu, Kutai Kartanegara (dok: Humas Polres Kukar)

Polres Kukar Tangkap Pemuda Ini Setelah Bawa Sabu 9 Bungkus

Penulis : Saputra
 | Editor : Agu
21 October 2025
Font +
Font -

KUKAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu.

Seorang pemuda berinisial S (23) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 19 Oktober 2025 di luar area gudang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Baca Juga: Sekertaris PDIP Kabupaten Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena (tengah). (Dok: @betariamagdalena).Sekretaris PDIP Kukar Ikut Arahan Ketum PDIP Soal Penahanan Hasto Kristiyanto

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 9 poket sabu dengan berat total 4,77 gram, satu buah dompet, botol plastik kecil, beberapa plastik klip, alat pres, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Polres Bontang tangkap pelaku penyalahguna narkoba (aset: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Sergap Pengedar Narkoba

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Sebulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan oleh tim opsnal Subdit II Polda Kaltim dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Kartanegara. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar,” terang Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Saputra)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >