Dibaca
722
kali
Konfrensi Pers Polres Kutim 9 Tersangka Peredaran Narkoba, Kamis (19/12). (Dok.caca/katakaltim)

Polres Kutim Tangkap 9 Tersangka Peredaran Narkoba, Kumpulkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Penulis : Caca
 | Editor : Agu
19 December 2024
Font +
Font -

KUTIM — Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar pres rilis kasus Narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba sejak 3 bulan terakhir, Kamis 19 Desember 2024, siang.

Sebanyak 9 tersangka terjerat dengan barang bukti lebih dari 1 kilo gram barang haram, sabu-sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu (dok.caca/katakaltim)

Barang bukti narkoba jenis sabu (dok.caca/katakaltim)

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, mengatakan ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di 4 Kecamatan, meliputi Sangatta Utara, Kombeng, Kaubun, dan Muara Wahau. Sebagian besar barang haram tersebut diamankan di Kecamatan Kaubun, Kutim.

"Di daerah Kaubun, karena total setengah kilo gram (508,12 gram)," jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasat Humas IPDA Wahyu Winarko.

Adapun rincian tersangka dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sebagai berikut:

Baca Juga: Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda, Addin Jauharuddin (aset: hilman/katakaltim)Ketua Umum GP Ansor Siapkan Kader Terbaik Duduki Jabatan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

S (88,13 gram) Kaubun
DS (47,31) Sangatta Utara
ONM (72,78 gram) Kombeng
AS dan MG (413,99 gram) Kaubun
WF (41,94) Muara Wahau
IA dan IM (293,68) Muara Wahau
NH (100,22 gram) Muara Wahau

Salah satu di antara mereka, NH berjenis kelamin perempuan dan telah memiliki keluarga. Selain itu 2 di antaranya juga saling memiliki hubungan keluarga. Modus operandi mereka beragam, namun Kapolres mengatakan, sebagian besar karena himpitan masalah ekonomi.

Kapolres juga menyebut, hingga sekarang kasus ini masih terus dikembangkan.

"Karena untuk jaringan narkoba ini, sangat butuh metode khusus dan fokus yang lebih karena jaringannya ini sangat sulit ditemukan," tandasnya.

Pasal disangkakan untuk 9 tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat 2 j.o pasal 112 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp20 Miliar. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >