PASER — Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba berantas peredaran narkotika. Selasa (10/12/2024) lalu.
Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap dalam dua kasus berbeda di Paser.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial S (37) dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram.
Baca Juga: Kepolisian Samarinda Ringkus Pengedar Sabu
Dari total barang bukti, empat paket dengan berat netto 0,08 gram dimusnahkan, sementara satu paket seberat 0,02 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Sementara, dalam kasus kedua, tersangka berinisial RR (29) terbukti memiliki delapan paket sabu dengan berat bruto 5,87 gram.
Dari jumlah tersebut, tujuh paket dengan berat netto 3,02 gram dimusnahkan, dan satu paket seberat 0,80 gram disisihkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air hingga larut. Kemudian membuangnya ke dalam septik tank.
Proses ini disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para tersangka, dan sejumlah personel Polres Paser, termasuk Kasat Tahti Ipda Suparman dan anggota Provos Bripka Fandim.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” ujar AKP Suradi.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” sambungnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.30 WITA.
Polres Paser memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat. (*)