Polresta Samarinda gelar konferensi pers (aset: puji/katakaltim)

Polresta Samarinda Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewasnya Muhammad Ramlan

25 October 2024
Font +
Font -

SAMARINDA - Polresta Samarinda resmi menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Ramlan (MR), Jumat (25/10/2024).

Delapan tersangka masing-masing berinisial ST (49), ID (22), HM (35), IS (32), HG (40), AR (25), SY (24), dan RA (36).

"Proses penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang kami peroleh, seperti keterangan saksi di lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta bukti elektronik lainnya,” ungkap Kapolresta Samarinda, Ary Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polresta Samarinda.

Ari menjelaskan aksi para tersangka itu dipicu atas keresahannya terhadap MR yang sebelumnya mengamuk di sekitar Jalan Sumber Baru dan menyebabkan seorang warga terluka parah.

Merasa terancam, tersangka yang tersulut emosi mengejar Ramlan hingga akhirnya terjadilah peristiwa nahas tersebut. Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Ramlan tak terselamatkan.

“Menurut informasi awal, korban menunjukkan perilaku yang membuat warga merasa tidak aman. Ini memicu tindakan spontan warga yang kemudian menyerangnya secara bersama-sama ” jelas Ary.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >